Jadwal dan Lokasi SKD CPNS KKP 2019, Peserta Wajib Daftar Ulang, Gugur Jika Langgar Tata Tertib
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ surat keterangan perekaman KTP elektronik dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang telah disahkan oleh Panitia.
d) Harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
e) Pakaian
- Pria: Mengenakan kemeja berkerah lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans.
- Wanita: Mengenakan kemeja berkerah/blouse lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans).
- Bagi yang berhijab mengenakan jilbab berwarna gelap.
2. Peserta SKD di dalam ruang tes dilarang
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
3. Peserta dilarang merokok di lokasi tes
4. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
5. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur, dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
6. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun pada saat dimulainya tes, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.