Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang 100 Hari Kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin Sempat Sebut Kasus HAM dan Korupsi Jadi Prioritas

Sudah hampir 100 hari para menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemban tugas. Satu di antaranya yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang 100 Hari Kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin Sempat Sebut Kasus HAM dan Korupsi Jadi Prioritas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM -  Sudah hampir 100 hari para menteri juga pejabat lainnya yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemban tugas.

Satu di antaranya yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia menyampaikan dalam program 100 hari kerjanya, Burhanuddin menegaskan kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masuk pada program prioritasnya.

"Tentu nanti kita akan membuat skala prioritas, dan itu termasuk program prioritas," kata ST Burhanuddin, Jumat (25/10/2019) lalu.

Ia mengaku diperintah untuk bekerja cepat setelah ditunjuk menggantikan Jaksa Agung terdahulu, HM Prasetyo.

Sejak ST Burhanuddin dilantik, banyak pihak meragukan independensi sang Jaksa Agung.

Untuk itu, berikut ini Tribunnews rangkum beberapa fakta 100 hari kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sempat jadi perbincangan masyarakat:

Berita Rekomendasi

1. Adik Kandung TB Hasanuddin

Keraguan terhadap ST Burhanuddin tak lepas dari alasan sederhana ini.

ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin merupakan politikus dari PDI-Perjuangan.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu lantas dikaitkan dengan keputusan Jokowi.

Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, TB Hasanudin saat menyambangi Kantor Redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, TB Hasanudin saat menyambangi Kantor Redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Keraguan terhadap independensi ini pun terpatahkan.

Alasannya adalah tidak ada orang yang bisa memilih menjadi suku apa dan dari orang tua siapa.

Dan tidak ada pula orang yang dapat memilih menjadi saudara kandung siapa.

Serangan ini menjadi lemah dan disebut terlalu mengada-ada.

2. ST Burhanuddin Orang Internal Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, keraguan terhadap ST Burhanuddin ini dikaitkan dengan saudara kandungnya yang merupakan politisi.

Namun, hal itu terbantahkan lantaran diketahui ST Burhanuddin merupakan orang internal kejaksaan.

Sang Jaksa Agung ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politik.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Menanggapi keraguan masyarakat terkait sosok sang Jaksa Agung pilihannya, Jokowi angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa pilihannya jatuh kepada ST Burhanuddin karena merupakan orang internal Kejaksaan Agung.

Jokowi menilai ST Burhanuddin memahami kondisi di dalam institusi penegak hukum tersebut.

3. Langkah Pertama ST Burhanuddin

Untuk menegakkan hukum, ST Burhanuddin bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memuji langkah pertama ST Burhanuddin dan menganggap pertemuan itu sebagai wujud sinergitas.

Langkah pertamanya itu juga dianggap sebagai angin segar bagi pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Lelang Jabatan

ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lelang jabatan.

Lelang jabatan itu untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin membangun profesionalitas dan sistem meritokrasi.

Jaksa Agung memastikan reformasi internal dengan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti 'nakal'.

5. Kasus First Travel

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.

Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.

Kerja sama itu antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Jaksa Agung mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas