Kivlan Zen: Jaksa Tak Mampu Uraikan Fakta Operasi Pemantauan Wiranto-Luhut
Menurut dia, Jaksa hanya menguraikan asal mula kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan perbuatannya memata-matai mantan Panglima TNI, Wiranto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut dia, Jaksa hanya menguraikan asal mula kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
"Penuntut umum tidak cermat. (Dakwaan,-red) hanya tentang senjata api dan tidak menyebutkan peluru tajam dan tidak juga menyebutkan survey dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Kivlan saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca: Kivlan Zen Minta Dibebaskan
Melihat tidak adanya uraian perbuatan memata-matai Luhut dan Wiranto, maka Kivlan menegaskan uraian pidana dari alinea pertama sampai dengan yang terakhir menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
"Sehingga permasalahan senjata api saja menjadi perbuatan pidana dan tidak termasuk peluru tajam 117 butir dan tidak termasuk survey dan pemantauan," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Baca: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan Tentara di Pengadilan
"Dan melepaskan saya dari penahanan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menjadi target operasi dari kelompok yang dibentuk terdakwa, Kivlan Zen.
Hal ini terungkap di sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Kivlan Zen saat Bacakan Eksepsi: Saya Malah Mau Dibunuh Wiranto dan Luhut
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang Rp.25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan Zen,-red) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survey dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fatoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.