Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham dan Pimpinan KPK Dinilai Sebar Hoaks soal Keberadaan Harun Masiku

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkumham dan Pimpinan KPK Dinilai Sebar Hoaks soal Keberadaan Harun Masiku
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan KPK telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait keberadaan eks caleg PDI-P, Harun Masiku

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Baca: Resah dengan Pernyataan Yasonna Laoly, Massa dari Tanjung Priok Demo di Kemenkumham

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasonma Laoly menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang sebelumnya menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.

Sementara itu, belakangan, Ronny mengatakan, Harun telah tiba kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020), sehari setelah bertolak ke Singapura.

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

Berita Rekomendasi

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.

Baca: Soal Viralnya SK RW 03 di Surabaya Sebut Non-pribumi Wajib Bayar Iuran, Ini Penjelasan BPB Linmas

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia, ICW: Menkumham dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks

Imigrasi sebut keberadaan Harun Masiku

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengakui bahwa eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.

Pernyataan Ronny tersebut sedikit membuka misteri keberadaan Harun yang tak turut terjaring operasi tangkap tangan KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas