Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham dan Pimpinan KPK Dinilai Sebar Hoaks soal Keberadaan Harun Masiku

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkumham dan Pimpinan KPK Dinilai Sebar Hoaks soal Keberadaan Harun Masiku
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Respon Istana

Pihak Istana mendalami perbedaan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberadaan politikus PDIP Harun Masiku yang kini jadi buruan KPK. 

"Sedang kami telusuri, masih dibahas di group internal," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Kami lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," sambung Dini. 

Baca: Imigrasi Pastikan Harun Masiku Terlihat di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca: Telat Tahu Harun Masiku di Indonesia Sejak 7 Januari, Imigrasi Berdalih Delay Time

Namun, Harun dikabarkan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan Imigrasi tidak membantahnya. 

Berita Rekomendasi

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Baca: Pengakuan Terbaru dari Istri Buron KPK Harun Masiku, Tak Tahu Pekerjaan Suaminya

Atas kekeliruan tersebut, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun melintas masuk.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas