Sayangkan Sikap Anies Baswedan Soal Pemulihan Banjir, DPRD DKI: Gubernur Lebih Kedepankan Toa-nya
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Justin Adrian Untayana menyayangkan sikap Anies Baswedan soal pemulihan banjir di Jakarta
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi dari BPBD DKI Jakarta, Jumat (17/1/2020), anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan enam perangkat pengeras suara itu adalah sebesar Rp 4.073.901.441.
Diketahui anggaran tersebut termasuk biaya perawatan selama satu tahun, yaitu sebesar Rp 165 juta.
Satu perangkat terdapat empat toa yang dipasang pada satu tiang.
Perangkat tersebut dipasang di lokasi-lokasi rawan banjir.
Setelah dipasang, pengumuman peringatan bencana banjir akan diumumkan oleh BPBD DKI melalui perangkat tersebut.
Bermuara ke Meja Hijau
Dampak banjir Jakarta pun bermuara ke meja hijau.
Gubernur Anies lantas digugat oleh sejumlah korban banjir.
Gugatan terhadap Anies telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) pekan lalu.
Anies digugat oleh 234 warga Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.