SIM Card Ilham Bintang Dibajak hingga Uang Rekening Dikuras, Kominfo Akui Ada Kesalahan Indosat
Kementerian Kominfo memanggil pihak Indosat dalam kasus pembajakan SIM card milik wartawan senior, Ilham Bintang oleh oknum tak dikenal.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil pihak Indosat dalam kasus pembajakan Subscriber Identity Module (SIM) milik wartawan senior, Ilham Bintang oleh oknum tak dikenal.
Diduga pembajakan nomor SIM card milik Ilham Bintang tersebut digunakan untuk membobol rekening bank Commonwealth miliknya pada 6 Januari 2020 lalu.
Adapun rekaman CCTV di Gerai Indosat Bintaro Jaya XChange, Jakarta, memperlihatkan pembajakan SIM card milik Ilham Bintang dilakukan oleh oknum laki-laki paruh baya.
Hanya dalam waktu 7 menit, oknum tersebut dengan mudah mendapatkan penggantian SIM card dengan nomor milik Ilham Bintang.
Atas kejadian ini Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI, Ferdinandus Setu menyampaikan pihaknya telah memanggil Indosat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kemarin kami sudah rapat dan sudah memanggil Indosat, hasilnya bahwa ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang terlewatkan," ujar Ferdinandus, dilansir Kompas.com (21/1/2020).
Ferdinandus juga mengungkapkan ada sejumlah prosedur yang tidak dilakukan pihak Indosat dalam proses penggantian SIM card saat itu.
"Ada beberapa tahapan yang saat ditanyakan kepada orang yang ingin mengganti kartu itu tidak dilakukan," lanjutnya.
Teguran kepada pihak pelayanan perlindungan pelanggan jaringan telepon seluler tersebut juga akan diberlakukan oleh Kominfo terkait kejadian ini.
"Yang jelas operator itu di bawah Kominfo, artinya teguran-teguran itu pasti akan kami lakukan," kata Ferdinandus.
Disinggung mengenai sanksi untuk operator terkait, pihak Kominfo mengatakan masih akan mendalami beberapa pihak terkait.
Namun, Ferdinandus mengaku belum memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak operator seluler terkemuka di Indonesia tersebut.
Sementara itu, Ferdinandus juga mengatakan Kominfo akan memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya apabila membutuhkan keterangan dari ahli.
"Tapi, sekarang sudah masuk kasus hukum. Artinya, kami akan membantu jika Polda Metro membutuhkan keterangan dari ahli. Pasti kami dukung kasus ini untuk diungkap, yang artinya dalam sebatas pendampingan," pungkas Ferdinandus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.