Wapres Ma'ruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
Ma'ruf meyakini pembentukan jika memang sudah pasti, pembentukan Pansus Jiwasraya di DPR pasti akan dilakukan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menilai pembentukan panitia kerja di sejumlah komisi DPR RI terkait kasus gagal bayar Jiwasraya bukanlah bentuk kelemahan legislatif. Namun, Ma'ruf menyebut pemerintah tidak akan masuk ke ranah kewenangan DPR RI.
"Kita biarkan nanti DPR melakukannya seperti apa, saya tidak melihat bahwa itu suatu kelemahan, tapi itu mungkin alternatif DPR untuk panja. Kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan oleh DPR," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ma'ruf meyakini pembentukan jika memang sudah pasti, pembentukan Pansus Jiwasraya di DPR pasti akan dilakukan. Namun kembali, pemerintah tak ingin masuk ke wewenang legislatif.
Baca: BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik, Apa Kata Menkeu?
"Pemerintah sendiri kan sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas, itu sudah jelas sikap pemerintah. Kejaksaan agung bahkan sudah mentersangkakan beberapa orang karena pemerintah meminta ini diselesaikan dengan tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga komisi di DPR RI membentuk panitia kerja terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Adapun komisi yang membentum panja yakni Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III.
Baca: Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar: Pengawasan OJK Tidak Efektif
Di Komisi XI, keputusan membentuk panja dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi Jiwasraya. Panja tidak hanya membahas soal Jiwasraya, tapi juga perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
Seperti kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), AJB Bumiputera 1912, dan lainnya.
Sementara itu, Komisi III membentuk Panja untuk mengawasi penegakan hukum skandal Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar Nilai Lemahnya Pengawasan yang Dilakukan OJK
Adapun Komisi VI pembentukan Panjanha berfokus pada persoalan kinerja korporasi Jiwasraya yang merupakan BUMN, mitra dari Komisi VI. Panja Komisi VI salah satunya memiliki tujuan untuk membahas bagaimana Jiwasraya mengembalikan dana nasabah pemegang polis.
Namun, pembentukan Panja DPR RI terkait Jiwasraya di masing-masing komisi masih belum diikuti semua fraksi di dalamnya. Partai Demokrat menjadi salah satu yang menyuarakan dibentuknya pansus Jiwasraya.
Demokrat maunya Pansus. Ya kita lagi berupaya," ujar Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/1/2020).
Syarief yang mengaku sadar bahwa suara Demokrat kecil untuk mengusahakan pembentukan Pansus, karena mayoritas Fraksi di DPR menginginkan Panja. Namun, Demokrat menurutnya akan terus berusaha agar Pansus terbentuk.
Baca: Ini 5 Fokus Panja yang Dibentuk Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Jiwasraya
"Tapi kalau mereka tetep jalan ya liat aja, mungkin dalam perjalanan bila perlu kita bikin hak interpelasi atau angket," katanya.
Alasannya menurut Syarief, Pansus lebih kuat untuk mengungkap skandal Jiwasraya ketimbang Panja. Kesimpulan Pansus bisa dibawa ke ranah yang lebih tinggi yakni hak menyatakan pendapat dan hak angket. Selain itu menurut Syarief, Pansus memiliki posisi yang kuat untuk memanggil pihak terkait dalam skandal Jiwasraya.
"Kalau Panja tidak bisa berkelanjutan ke tempat yang lebih tinggi, tidak bisa mengeluarkan hak menyatakan pendapat, tapi hanya rekomendasi rekomendasi dan juga kalau Panja bila ingin memanggil dalam rapat kerja tidak ada konsekuensi hukumnya, tidak wajib, sementara pansus wajib hadir bila dipanggil, kalau tidak mau aparat berhak menghadirkan," pungkasnya.