Bos PT AP II Duduk di Kursi Terdakwa, Saksi Beberkan Proyek BHS di Angkasa Pura
Sidang itu menjerat terdakwa Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
Sidang itu menjerat terdakwa Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Majelis hakim menanyakan kepada Executive General Manager Airport Maintenance PT Angkasa Pura II (PT AP II) Marzuki Battung soal arahan proyek pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
"Mendapat arahan dari direksi sehingga seolah-olah harus dengan PT INTI vendornya AP II. Bahwasanya PT INTI harus menjadi vendor di PT APP. Apakah itu merupakan arahan dari direksi supaya PT INTI menjadi vendor?" tanya hakim kepada Marzuki, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Marzuki menyebut Andra hanya mempertanyakan perkembangan proyek yang dikerjakan PT INTI tersebut.
"Kalau yang saya pahami, saya disuruh mencari opportunity. Ada loh kerjaan di APP kalau memang mau masuk ya INTI mau masuk di APP," jawab Marzuki kepada majelis hakim.
Hakim mempertanyakan kembali siapa yang mengarahkan proyek tersebut.
"Arahan. Kalau arahan bisa dilihat dari program. Ada orang ada manusia. Siapa yang mengarahkan itu?. PT INTI menjadi vendor PT APP," tanya hakim.
Baca: Cegah Virus Korona Masuk, Pemeriksaan Penumpang Bandara Diperketat
Kemudian, Marzuki bertanya kepada Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo dan Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo. Hal ini lantaran proyek BHS berada di PT Angkasa Pura Propertindo.
"Saya langsung tanya ke Wisnu. Wisnu ditanyain bapak progresnya. Ok sama Pandu saja karena Pandu yang tahu. Makanya saya ke Pandu. Tapi setelah progres tidak jalan saya akhirnya terakhir kan kirim surat minta laporan secara resmi karena kalau saya cuma ngomong kok tidak diiniin. Terakhir kirim surat. Early warning bulan Juli. Itu seinget saya," kata Marzuki.
Di persidangan itu, Marzuki mengaku bukan anak buah Andra.
Dia mengklaim posisinya berada di bawah Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Setelah persidangan, kuasa hukum Andra, Pahrozi mengatakan, persidangan ini membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut kliennya mengarahkan Marzuki memuluskan PT INTI menggarap proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo.
Pahrozi mengklaim pernyataan kliennya yang menyebut untuk menjajaki kerja sama dengan PT INTI sebagai bagian dari sinergi BUMN hanya sebatas menanyakan perkembangan proyek BHS kepada Marzuki.
Sementara, kata Pahrozi, bukan hanya kliennya yang menanyakan perkembangan proyek BHS kepada Marzuki. Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo meminta Marzuki mempercepat pekerjaan semi BHS.
Bahkan, Ituk Herarindri selaku Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II mengarahkan Marzuki untuk membuat kontrak dengan PT INTI.
"Menjadi fakta persidangan saksi MB (Marzuki Battung,-red) mendapatkan arahan dari tiga direksi, dan sesungguhnya tidak ada hubungan tupoksi antara MB dengan terdakwa," ungkap Pahrozi.
Dia menambahkan secara fungsional Marzuki Battung bertanggung jawab kepada Direktur Service dan Fasilitas dalam konteks penunjukan langsung proyek semi BHS antara PT AP II dengan PT Angkasa Pura Propertindo