Cara Kemendagri Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerapkan sistem double instrument security untuk mencegah terjadinya pemilih ganda di pilkada serentak 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerapkan sistem double instrument security untuk mencegah terjadinya pemilih ganda di pilkada serentak 2020.
"Kita menggunakan double action, atau double instrumen security dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi pemilih ganda," ucapnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Tito, dua tahapan instrumen verifikasi itu bekerja menyaring data kependudukan yang notabene bersifat single identity.
Baca: Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020, Ini Alasannya
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Jokowi Pecat Yasonna Laoly Karena Kasus Harun Masiku
Dua tahapan verifikasi itu berupa perekaman sidik jari dan iris mata kepada mereka yang membuat KTP elektronik.
Dengan sistem ini, mereka yang sudah memiliki KTP elektronik pada domisili tertentu, tidak lagi bisa membuat identitas serupa di lokasi lain.
"Kalau ada yang mencoba membuat baru, supaya dapat dua KTP, itu akan ditolak otomatis sistemnya. Karena sidik jarinya sama, dan matanya juga sama," kata Tito.
Ia memastikan jumlah 105 juta jiwa dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang hari ini diserahkan ke KPU tidak punya KTP ganda.
Sebab data tersebut sudah dimutakhirkan Kemendagri lewat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), dengan merekam sidik jari dan iris mata.
Jika di lapangan nantinya ada pihak yang mendapati KTP ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau bahkan daftar pemilih tetap (DPT), maka bisa dipastikan satu diantaranya adalah palsu.
"Jika dijumpai KTP ganda bisa dipastikan KTP tersebut palsu. Karena kalau tercantum dua KTP maka biometriknya akan terblock otomatis oleh sistem kita," pungkas dia.
Diketahui, hari ini Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di pilkada serentak 2020 kepada KPU RI. Serah terima dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri, ada 105.396.460 jiwa yang diproyeksikan mengikuti pilkada serentak 2020.
Jumlah ini termasuk pemilih pemula yang sudah di data memasuki umur 17 tahun pada tanggal 23 September 2020 atau saat hari pencoblosan.
Adapun jumlah DP4 itu terbagi dua, yakni 52.778.939 jiwa laki-laki, dan 52.617.521 jiwa perempuan.
Sebanyak 270 daerah bakal mengikuti pilkada serentak 2020. Termasuk 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.