Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pendaftaran Calon PPS Pilkada Serentak 2020, Beserta contoh Surat Pendaftaran PPK dan PPS

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada tahun ini, simak cara mendaftar sebagai PPK/PPs Pilkada Serentak Tahun 2020.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Pendaftaran Calon PPS Pilkada Serentak 2020, Beserta contoh Surat Pendaftaran PPK dan PPS
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada tahun ini.

Dilansir dari website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.

Perencanaan program dan penganggaran Pilkada telah dilakukan sejak bulan Mei hingga September 2019 lalu.

Setelah menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), bulan November 2019 sampai 22 September 2020 dilakukan tahap sosialisasi Pilkada 2020.

Sejak 31 Desember 2019 hingga 21 Agustus 2020 nanti dilakukan pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dna Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi bagian dari panitia Pilkada 2020.

Sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah mulai melakukan rekrutmn untuk PPS dan PPK.

Berita Rekomendasi

Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara), Anda harus sesuai dengan beberapa syarat menjadi PPS.

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI)

Dilansir dari PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas