Cara Pendaftaran Calon PPS Pilkada Serentak 2020, Beserta contoh Surat Pendaftaran PPK dan PPS
Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada tahun ini, simak cara mendaftar sebagai PPK/PPs Pilkada Serentak Tahun 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
Dilansir dari Tribun Padang, simak cara mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:
- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.
- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.
- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.
KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.
Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.
Dilansir dari KPUD Minahasa, ini adalah contoh surat pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2020:
______, _________________ 2020
Materai 6000
(.....................................)
*Keterangan: *) Coret yang tidak diperlukan
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.