Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli Kapolri, Ini Alasannya

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli Kapolri, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo ditunjuk sebagai penasihat ahli Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam bidang penanganan korupsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penunjukan Agus Rahardjo sudah melalui analisis dan evaluasi dari internal Kops Bhayangkara itu.

"Ya semuanya sudah menggunakan analisis dan evaluasi dari pimpinan Polri," kata Argo saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Argo juga mengatakan, penunjukan Agus karena dinilai integritasnya yang baik saat memimpin lembaga antirasuah itu.

Baca: Warga Pakistan yang Jadi Buronan Interpol Hidup Berpindah-Pindah Saat di Indonesia

Agus, kata Argo, juga dinilai dapat mendampingi Kapolri Idham Azis memajukan bangsa.

"Ya jadi (pimpinan Polri,red) memilih orang-orang yang hebat untuk mendampingi beliau untuk memajukan bangsa ini," ucap Argo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Agus Rahardjo ditunjuk sebagai penasihat ahli Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam bidang penanganan korupsi.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas