Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

TRIBUNNEWS.COM - Kakek Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun.

Vonis tersebut lantaran ia memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.

Kakek Samirin ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram.

Getah karet 1,9 kilogram itu dihargai Rp 17 ribu.

Kakek Samirin tertangkap setelah menggembala sapi milik orang lain di PT Bridgestone.

Polisi lantas melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Simalungun.

Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab).
Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab). (YouTube Najwa Shihab)

Kasus itu dilimpahkan bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Berita Rekomendasi

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.

Di antaranya yakni:

1. Kasus Semangka

Kasus semangka ini diketahui terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 2009 lalu.

Pelaku yang didakwa yakni Suyanto dan Kholil.

Dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).

Kasus pencurian semangka ini diketahui seharga Rp 30 ribu.

Akibat kasus ini, Suyanto dan Kholil mendapat hukuman percobaan 15 hari penjara.

"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," tambahnya.

2. Kasus Kakao

Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.

Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina.

Ia mencurian tiga buah kakao.

Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim.

Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut.

"Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

3. Kasus Pohon Mangrove

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.

Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.

Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.

Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.
Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.
Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.
Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini. Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar. Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

4. Kasus Penjual Cobek

Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.

Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.

Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP.

Dikutip dari Kompas.com, adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017).
Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017). (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin.

Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.

Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah.

5. Kasus Laundry Kiloan

Kasus laundry kiloan ini terjadi di DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.

Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.

Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini.

Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.
Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.
Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.
Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.
Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa. Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor. Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry. Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu. Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

6. Kasus Pohon Durian

Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.

Diketahui, kasus ini bermula saat Nenek Saulina menebang pohon durian milik kerabatnya.

Ia lantas dijatuhi hukuman satu bulan 14 hari penjara.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas