Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kakek Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun.
Vonis tersebut lantaran ia memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.
Kakek Samirin ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram.
Getah karet 1,9 kilogram itu dihargai Rp 17 ribu.
Kakek Samirin tertangkap setelah menggembala sapi milik orang lain di PT Bridgestone.
Polisi lantas melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Simalungun.
Kasus itu dilimpahkan bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.
Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.
Di antaranya yakni:
1. Kasus Semangka
Kasus semangka ini diketahui terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 2009 lalu.
Pelaku yang didakwa yakni Suyanto dan Kholil.