Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.

Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.

Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.

Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.
Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.
Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.
Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini. Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar. Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

4. Kasus Penjual Cobek

Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.

Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP.

Dikutip dari Kompas.com, adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017).
Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017). (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin.

Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.

Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas