Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).

Kasus pencurian semangka ini diketahui seharga Rp 30 ribu.

Akibat kasus ini, Suyanto dan Kholil mendapat hukuman percobaan 15 hari penjara.

"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," tambahnya.

2. Kasus Kakao

Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.

Berita Rekomendasi

Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina.

Ia mencurian tiga buah kakao.

Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim.

Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut.

"Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

3. Kasus Pohon Mangrove

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas