Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).
Kasus pencurian semangka ini diketahui seharga Rp 30 ribu.
Akibat kasus ini, Suyanto dan Kholil mendapat hukuman percobaan 15 hari penjara.
"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," tambahnya.
2. Kasus Kakao
Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.
Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina.
Ia mencurian tiga buah kakao.
Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim.
Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut.
"Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.
3. Kasus Pohon Mangrove