Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Keluarkan Dana Rp 153 Juta untuk Beli Senjata

Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Keluarkan Dana Rp 153 Juta untuk Beli Senjata
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp 153 juta.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Adapun atas dugaan, uang tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum, P. Permana saat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan dan saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," kata Permana, dilansir Kompas.com.

Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). (KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Habil sempat menolak tuduhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku uang tersebut merupakan dana yang diperintah Kivlan Zen untuk kegiatan Supersemar.

Habil pun memberikan uang untuk kegiatan Supersemar tersebut sebesar Rp 50 juta kepada Kivlan Zen.

Dalam hasil sidang tersebut, Habil dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara terkait dugaan kasus pengusahaan senjata api ilegal.

"Tuntutannya dua setengah tahun penjara," ujar Purnama.

Ada pun beberapa barang bukti milik Habil sebagian ada yang disita dan sebagiannya lagi dikembalikan.

Dalam hal ini, Habil dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Namun, terkait dirinya yang tidak mengakui atas penyerahan uang Rp 50 juta tersebut, membuat Habil dikenakan pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas