Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Pemprov Jawa Timur 2019, Berikut Tata Tertib dan Link Download
Lokasi tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2019 dilaksanakan di Graha UNESA, Jalan Cotra Raya Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya 8-26 Februari 2020
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Melalui akun Twitter resminya, BKD Provinsi Jawa Timur merilis pengumuman jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2019.
"Selamat malam #SobatJatim, berikut jadwal pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jatim 2020, waspada Calo & Joki, seluruh tahapan tdk dipungut biaya (Gratisss)," cuit @bkdjatim, Kamis (23/1/2020).
Lokasi tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2019 dilaksanakan di Graha UNESA, Jalan Cotra Raya Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Sementara waktu pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2019 berlangsung mulai 8-26 Februari 2020.
BKD Jatim menegaskan seluruh tahap seleksi tidak dipungut biaya.
Berdasarkan lampiran surat pengumuman nomor 810/624/204/2020, tes SKD CPNS Pemprov Jatim diikuti sekiranya 54.599 peserta seleksi.
Sementara tercatat sebanyak 671 peserta dengan status P1/TL CPNS Pemprov Jatim 2019.
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
9. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku-buku dan catatan lainnya.
- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
- makanan dan minuman.
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- merokok dalam ruangan tes.
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
12. Sanksi:
- Pelanggar tata tertib poin (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib poin (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
13. Lain-lain:
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Info selengkapnya klik di sini.
Untuk mengetahui sesi tes masing-masing peserta, bisa disimak pada link akhir berita ini.
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar 15 instansi pusat yang telah umumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Kesehatan
LINK
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.