Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Komisioner KPU, Politisi PDIP Masinton Pasaribu Minta Harun Masiku Bantu Penegak Hukum

Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Komisioner KPU, Politisi PDIP Masinton Pasaribu Minta Harun Masiku Bantu Penegak Hukum
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diuanggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Seperti yang dikabarkan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu.

"Kami berharap Harun Masiku bisa segera membantu penegak hukum dalam hal ini," ujar Masinton.

Menurut Ditjen Imigrasi yang mengatakan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Masinton menyebut jalur perlintasan ke luar negeri perlu diperketat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Kalau keberadaan Harun Masiku seperti yang disampaikan imigrasi ada di Indonesia."

"Tentu pengawasan, monitoring terhadap jalur-jalur ke luar Indonesia lebih diperketat," jelas Masinton.

Berita Rekomendasi

"Harus diawasi secara intensif, baik melalui pelabuhan udara, laut maupun akses di pos-pos perbatasan," lanjutnya.

Sehingga, Masinton menuturkan dilakukannya pengawasan guna mengurangi potensi melarikan diri ke luar Indonesia.

Melalui Ditjen Imigrasi kepada Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.

KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.

Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Keberadaan Harun Masiku

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas