Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Tuding Para Jenderal Rekayasa Kasus Hukum, Wiranto : Tak Bisa Campuri Urusan Pengadilan

Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto menanggapi tudingan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein yang menyebut atasnya melakukan rekayasa hukum.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kivlan Zen Tuding Para Jenderal Rekayasa Kasus Hukum, Wiranto : Tak Bisa Campuri Urusan Pengadilan
Kompas.com/Hafidz Mubarak A
Dewan Pertimbangan Presiden - Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto menanggapi tudingan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein yang menuduhnya melakukan rekayasa hukum.

Wiranto mengatakan akan menunggu proses pengadilan dan hasil hukum.

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja, saya nunggu saja," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Kivlan Zen mengungkap ada rekayasa dari Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasusnya itu.

Lalu menurut Wiranto, kasus Kivlan Zen merupakan kasus yang tengah dalam penanganan pengadilan.

Oleh karenanya, ia mengungkap tidak akan mencampuri urusan pengadilan atas kasus Kivlan Zen.

"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Berita Rekomendasi

Diketahui sidang sebelumnya pada Selasa (14/1/2020), Kivlan Zein hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Akhirnya putusan Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Pada rangkaian sidang pembacaan nota kberatan itu, Kivlan Zen menolak dakwaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zein, dilansir Tribunnews (22/1/2020).

Ia menganggap pihak-pihak terkait telah mencoreng nama baiknya dari kasus tersebut.

Awal mula kasus

Sementara Kivlan Zen menceritakan awal mula kasusnya ini terjadi.

Kivlan Zen mengungkap awalnya dirinya menerima pesan dari Helmi Kurniawan (Iwan) bahwa dirinya akan dibunuh.

"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris, dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh?" ucap Kivlan.

Atas informasi tersebut, Kivlan Zen pun mengaku tidak takut.

Namun, ia kaget mengapa kabar tersebut malah berbalik menimpa dirinya.

"Saya tidak takut, tapi sekarang dibalik, saya yang dikira mau bunuh mereka. Ini rekayasa," lanjutnya.

Kivlan Zen merasa difitnah dan menolak keras atas tuduhan sebagai otak pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.

Lebih lanjut, Kivlan Zen juga menyebut tuduhan atas segala tentang dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.

Tak hanya itu, Kivlan juga menjelaskan bahwa uang yang pernah ia berikan kepada Habil Marati bukanlah uang untuk membeli senjata api.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya.

Oleh karenanya, ia pun sempat menyampaikan tuntutan kepada Wiranto, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, juga Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Namun sayang, Kivlan mengatakan tuntutannya tersebut sama sekali tidak digubris oleh Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas).

Adapun pada sidang sebelumnya, Kivlan Zen pernah meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.

(Tribunnews.com/ Nidaul 'Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas