KPK Panggil Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Tersangka Pengadaan 3 Unit QCC: I Know What I'm Going
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (23/1/2020).
RJ Lino sempat diperiksa KPK sebagai tersangka.
Diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II sejak Desember 2015 lalu.
Ia tidak pernah ditahan meski jadi tersangka.
Berdasar laporan jurnalis Kompas TV, RJ Lino mengaku kedatangannya ke KPK merupakan proses pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.
RJ Lino diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari KPK.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangkan.
RJ Lino juga diduga memerkaya diri sendiri dan orang lain.
"Ini proses yang harus di hadapi, ya saya harus hadapi itu. I know what im going," tutur RJ Lino yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Kamis (23/1/2020).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China.
Penunjukan itu terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Dikutip dari Kompas.com, Pengadaan QCC pada 2010 lalu diadakan di beberapa daerah.
Di antaranya yakni Pontianak, Kalimantan barat, Palembang dan Lampung.
Sain RL Lino, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.