Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Harun Tidak Bisa Kabur Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pastikan Harun Masiku tidak bisa bepergian ke luar negeri, menyusul pernyataan dari Imigrasi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie

Dirjen Imigrasi Akui Keterlambatan Informasi Harun

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengakui adanya keterlambatan informasi terkait Harun Masiku.

Keterlambatan itu disebabkan proses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk," kata Ronny dikutip dari Kompas.com.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Ronny juga memastikan Harun tidak bisa bepergian lagi dari Indonesia atas permintaan KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," jelas Ronny.

ICW Sebut KPK dan Imigrasi Sebarkan Kebohongan

Berita Rekomendasi

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menyebut KPK dan imigrasi menebar hoaks ke publik.

Hal ini lantaran beda pernyataan KPK dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Harun Masiku.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar Kurnia

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Karenanya, Kurnia mendorong KPK untuk menerapkan pasal obstruction of justice.

Menurutnya, pasal tersebut pantas digunakan KPK untuk mengungkap dugaan pihak yang berusaha menyembunyikan Harun Masiku.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia dikutip dari Kompas.com.

Harun Masiku adalah buronan KPK terkait kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Yaitu dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya pada (8/1/2020).

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas