Lutfi Pembawa Bendera Ngaku Disiksa Polisi, Ini Tanggapan KontraS dan Komnas HAM
Lutfi Afiandi pembawa bendera yang viral mengaku dapat siksaan dari polisi, begini tanggapan dari KontraS dan Komnas HAM.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera saat ikuti aksi demo pada September 2019, dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2020) lalu mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang itu, Lutfi membeberkan beberapa pengakuan yang mengejutkan publik.
Satu di antaranya, ia mengaku sempat disiksa oleh polisi.
Penyiksaan itu terjadi saat ia dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
Saat itu, dirinya terus-menerus diminta untuk mengaku melempar batu ke arah polisi.
Lutfi mengaku tertekan atas siksaan dari polisi, akhirnya ia menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."
"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok," kata Lutfi, dikutip dari Warta Kota.
Meski mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat membantah tuduhan itu.
Publik pun akhirnya bereaksi, Lutfi mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.
Seperti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berikut tanggapan kedua lembaga tersebut atas penyiksaan yang diterima Lutfi.
Tanggapan Kontras
Deputi Koordinator Advokasi KontraS, Putri Kanesia menuturkan, pengadilan atas Lutfi Alfiandi dapat dibatalkan.
Pasalnya, Lutfhi mengaku telah dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
"Ketika memang terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfhi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Karena adanya dugaan intimidasi, kata Putri, pernyataan Lutfi tak bisa dijadikan alat bukti atau kesaksian dalam proses persidangan.
"Maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian."
"Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," kata dia.
Tanggapan Komnas HAM
Sementara itu, Komnas HAM meminta Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana memeriksa oknum polisi yang disebut melakukan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.
"Kapolda harus memeriksa lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh Lutfi."
"Terlebih pengakuan dimaksud itu disampaikan di muka persidangan yang dilakukan di bawah sumpah," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Hariansyah menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apabila benar ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan penyiksaan, Hariansyah meminta agar oknum tersebut diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Bila terbukti ada oknum aparat kepolisian yang melakukan, maka lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.