Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Terpidana Korupsi Pengadaan Alquran Bakal Ungkap Peran Priyo

Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Terpidana Korupsi Pengadaan Alquran Bakal Ungkap Peran Priyo
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Fahd El Fouz 

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Baca: Johan Budi: PDI Perjuangan Tak Akan Bela Kader yang Terlibat Kasus Korupsi

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Baca: Kasus Jiwasraya, Agustin Widhiastuti Masuk Daftar Yang Dicegah ke Luar Negeri

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas