Mulai 1 Februari 2020 Diberlakukan Tilang Elektronik Pengendara Motor, Ada Masa Sosialisasi 3 Hari
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta untuk mensosialisasikan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensosialisasikan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikabarkan, tilang elektronik in iakan berlaku pada Sabtu (1/2/2020) mendatang.
Sekitar 45 kamera pemantau tambahan dipasang disejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini ada 12 kamera pemantau di sejumlah titik DKI Jakarta.
Nantinya, total akan ada 52 kamera pemantau yang akan menunjang aturan baru ini.
ELTE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Sejak 2018, kamera pemantau hanya bica memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara motor.
Kamera pemantau itu merekam pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm, hingga pelanggaran marka atau rambu.
Pelanggaran-pelanggaran itu nantinya dapat ditilang melalui ELTE.
Sejumlah warga DKI Jakarta pun memberikan tanggapannya terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya yakni Rizki, ia mengungkapkan seharusnya aturan baru ini ke depannya menjadikan Jakarta lebih bagus.
"Karena sekarang kebanyakan orang itu kalau ada polisi saja baru takut, mereka tertib, mudah-mudahan dengan e-tilang ini kita lebih aware," kata Rizki.
Warga lain, Asep juga mengungkapkan hal yang serupa.
Ia juga menilai banyak warga Jakarta yang tetap saja melakukan pelanggaran di rambu lalu lintas.
"Biar motornya engga pada penuh kan kalau di lampu merah itu, biar tertip. Tapi banyak yang engga memakai itu aturannya," kata Asep.
Untuk aturan baru ini, akan ada masa sosialisasi sekira tiga sampai empat hari setelah 1 Februari 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)