Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD, Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang di Malang Sulit?

Penjelasan Mahfud MD, Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang di Malang Sulit?

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Penjelasan Mahfud MD, Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang di Malang Sulit?
Kolase Tibunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara,  mengapa pemerintah bisa turun tangan dalam kasus pelajar korban begal di Bekasi, sementara yang di Malang tidak bisa berbuat banyak. Inilah penjelasannya ... 

Ya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.

Walau sama-sama membunuh begal, tapi nasib ZA berbeda dengan Irfan. Bila ZA sampai disidang, Irfan malah dapat penghargaan.
Walau sama-sama membunuh begal, tapi nasib ZA berbeda dengan Irfan. Bila ZA sampai disidang, Irfan malah dapat penghargaan. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Andi Hartik)

 POPULER Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istri

 DERETAN FAKTA Kotor Teror Lempar Sperma di Tasikmalaya Ternyata Juga Begal Payudara, Ada Kelainan

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat 

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD news 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV)

HALAMAN 2 ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas