Diduga Larikan Aset ke Luar Negeri, Kejagung Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Kelima Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI berencana membentuk tim khusus (timsus) mengenai pelacakan dan pemulihan aset dalam kasus korupsi di PT Asuransi
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berencana membentuk tim khusus (timsus) mengenai pelacakan dan pemulihan aset dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim tersebut untuk melacak aset kelima tersangka yang banyak diduga dilarikan ke luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/1/2020).
"Jadi tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pusat pemulihan aset ada asisten umum ada asisten khusus Jaksa Agung yang tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," kata Hari.
Baca: Kasus Jiwasraya, Moeldoko: Akan Ketahuan Siapa yang Bermain
Nantinya, ia menyebutkan, tim khusus tersebut juga bakal bekerjasama dengan Central Authority, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemangku kepentingan lainnya dari dalam maupun luar negeri.
"Hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang. Tentu yang mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hari mengaku belum bisa bicara banyak mengenai dugaaan tindak pidana TPPU yang dilakukan kelima tersangka. Namun, pelacakan aset terus dilakukan kepada kelima tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca: MAKI Penanganan Perkara Korupsi Jiwasraya di Kejagung Belum Maksimal
"Aset kita lacak dulu. Nanti kalau sudah ketemu apakah ada disamarkan atau dicuci. Maka, penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crimenya adalah tindak pidana korupsi," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.