Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensinal, ini alasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI VAPE - Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Fatwa haram rokok elektrik itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum Merokok E-cigarette.

Dalam press release yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensional.

Ada delapan alasan yang mendasari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Berikut 8 alasan yang mendasari haramnya rokok elektrik,

1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).

Berita Rekomendasi

2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).

3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

4. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena:

(1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya;

(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh;

(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).

8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,.

Dalam hal ini, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional.

Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.

Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).

Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas