Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Desak Yasonna Laoly Mundur

Kami mendesak Yasona Laoly segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan Menteri tampil menjadi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Desak Yasonna Laoly Mundur
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Menkumham Yasonna Laoly ketika menggelar konpers terkait permintaan maaf ke warga Tanjung Priok di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas), FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mendesak agar Politisi PDI Perjuangan Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM.

"Kami mendesak Yasona Laoly segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan Menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).

Yasonna hadir di agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait kasus hukum Harun Masiku pada 15 Januari lalu. Dia diketahui merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP.

Baca: Kemenkumham Jadi Sorotan, ICW Laporkan Yasonna Laoly Soal Dugaan Halangi Kasus Suap Harun Masiku

Di kesempatan itu, Yasonna mengumumkan jajaran tim hukum itu. PDIP merasa dijebak dan diseret ke kasus suap yang melibatkan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu.

Novel menilai kasus itu merupakan salah satu kasus kasus mega korupsi (kasus korupsi yang merugikan negara bernilai triliunan) dan kasus kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan.

Selain itu, kata dia, kasus-kasus lainnya, seperti kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Baca: Keberadaan Harun Masiku Misterius, Yasonna Laoly Bungkam, Imigrasi Beri Pengakuan, Ini Respon KPK

Lalu, kasus Jiwasraya yang melibatkan mantan petinggi Kepala Staf Presiden. Kerugian 13 T. Dan kasus Asabri yang juga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang Rp 10 Triliun.

Berita Rekomendasi

"Kami melihat berbagai kasus Mega Korupsi merupakan sebuah modus di penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat melakukan perlawanan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas