Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Keterlambatan Data Harun Masiku Masuk Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan keterlambatan data terkait informasi keberadaan Harun Masiku saat masuk ke Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Keterlambatan Data Harun Masiku Masuk Indonesia
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.

"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca: Bantah Yasonna Laoly soal Miskin Rawan Kriminal, Tokoh Tanjung Priok: Anak Priok Tidak Ada Koruptor

Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.

Menurut Kurnia, Yasonna sebelumnya mengatakan Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali.

Berita Rekomendasi

Tetapi ternyata ada data bila Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” kata Kurnia.

Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020

Menurut mereka, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan.

Terlebih, menurut Kurnia, dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferensi pers PDIP terkait kasus tersebut.

“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” ujar Kurnia.

Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna.

Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020

Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas