Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Keterlambatan Data Harun Masiku Masuk Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan keterlambatan data terkait informasi keberadaan Harun Masiku saat masuk ke Indonesia
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer
Baca tanpa iklan