Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Jadi Sorotan, ICW Laporkan Yasonna Laoly Soal Dugaan Halangi Kasus Suap Harun Masiku

Yasonna Laoly dilaporkan ICW ke KPK atas dugaan menghalangi proses hukum karena menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenkumham Jadi Sorotan, ICW Laporkan Yasonna Laoly Soal Dugaan Halangi Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Perwakilan koalisi masyarakat antikorupsi Kurnia Ramadhana usai laporkan Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan menghalangi proses hukum karena menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut alasan Yasonna bersama Dirjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun di Indonesia dinilai tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/1/2020).

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," ujar Kurnia.

"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Namun, sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kurnia menyebut alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas

"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas