Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia Terima Rp 10 Miliar, tapi Tidak Diserahkan

Kivlan Zein menyebut koruptor kepada Wiranto karena diklaim belum memberikan Rp 10 miliar untuk pembentukan PAM Swakarsa 1998.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia Terima Rp 10 Miliar, tapi Tidak Diserahkan
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA dan Kompas.com/Kristian Erdianto
Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa 

TRIBUNNEWS.COM - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein, terdakwa senjata api ilegal menyebut koruptor kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Melansir TribunJakarta.com, Kivlan menyebut Wiranto sebagai koruptor karena diklaim belum memberikan Rp 10 miliar.

Dana Rp 10 miliar itu untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.

Untuk diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada 1998.

Menurut Kivlan, Kepala Bulog saat itu, Rahardi Ramelan didakwa menggunakan uang untuk PAM Swakarsa.

Hal itu berdasarkan hasil dari pengadilan pada 2002.

Kivlan mengatakan uang yang bernilai Rp 10 miliar sudah diterima Wiranto.

Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa 1998
Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa 1998 (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA dan Kompas.com/Kristian Erdianto)
Berita Rekomendasi

"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," ujar Kivlan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebut Wiranto menerima uang Rp 10 miliar, tetapi tidak diserahkan kepada dirinya.

"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," imbuhnya.

Kivlan Zen menjelaskan pada 2002, Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.

Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.

Tetapi, Kivlan mengaku ‌hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.

Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.

Kivlan Zein Pernah Menggugat Wiranto

Atas kasus tersebut, Kivlan Zein mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.

Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.

Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.

Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.

Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.

Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.

Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.

Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.

"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.

Melansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.

"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.

Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.

"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.

Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.

Kivlan Zein Hadiri Sidang

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). (Tribun Jakarta/Muhammad Rizki)

Diberitakan, Kivlan Zein menghadiri sidang lanjutan soal kasus kepemilikan senjata api dengan mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," ujar Kivlan Zen saat diwawancarai, dikutip TribunJakarta.com.

Kivlan mengenakan seragam purnawirawan TNI dengan alasan menyindir Wiranto.

Tak hanya sindiran untuk Wiranto, tetapi juga mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ungkap Kivlan.

Kivlan Zen ingin menegaskan, dirinya tidak bersalah.

Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasus tuduhan penguasaaan senjata api ilegal.

"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa."

"Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," lanjut Kivlan Zein.

Lebih lanjut, dirinya akan membuktikan bahwa ini semua hanya rekayasa antara Luhut dan Tito.

"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito."

"Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," kata Kivlan.

Kendati demikian, Kivlan Zen mengaku kondisi fisiknya belum sehat 100 persen.

"Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat) (Kompas.com/Cynthia Lova)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas