Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Terapkan Kebijakan Akreditasi Sukarela Untuk Kampus Swasta dan Negeri

Nadiem Makarim memberikan keleluasaan bagi universitas untuk melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nadiem Makarim Terapkan Kebijakan Akreditasi Sukarela Untuk Kampus Swasta dan Negeri
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Nadiem Makarim 

Meski begitu, Nadiem menegaskan bahwa pemerintah masih tetap melakukan pemantauan terhadap perguruan tinggi yang mengalami penurunan kualitas.

"Tapj itu tidak berarti pemerintah tidak mengetatkan monitoring," kata Nadiem.

Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Gaya Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan di dunia pendidikan dengan menerbitkan kebijakan Kampus Merdeka.

Kebijakan yang menyasar pendidikan tinggi ini, menurut Nadiem makarim merupakan "episode kedua" dari program Merdeka Belajar.

Berita Rekomendasi

Dalam mempresentasikan kebijakannya ini, Nadiem Makarim bergaya layaknya Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan internasional.

Mantan CEO Gojek ini tampak mengenakan batik dan celana panjang hitam.

Nadiem Makarim hanya bermodalkan pengeras suara dan slide presentasi saat memaparkan kebijakannya tersebut.

Dirinya juga tidak berdiri di depan podium saat presentasi.

Tidak seperti acara kementerian atau lembaga lain, latar belakang tempat Nadiem presentasi hanya diisi lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bendera merah putih.

Kebijakan ini sendiri merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Dalam kebijakan ini, Nadiem memberikan keluasaan bagi perguruan tinggi untuk membuat prodi baru, mengubah status menjadi PTN-BH, memberikan waktu tiga semester mahasiswa di luar prodi, serta keleluasaan dalam akreditasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas