Nadiem Makarim Terapkan Kebijakan Akreditasi Sukarela Untuk Kampus Swasta dan Negeri
Nadiem Makarim memberikan keleluasaan bagi universitas untuk melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan keleluasaan bagi universitas untuk melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem Makarim.
Melalui kebijakan ini, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun.
Namun, akan diperbaharui secara otomatis.
Baca: Nadiem Makarim Buat Kebijakan Mahasiswa Dapat Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
"Bagi yang tidak membutuhkan reakreditasi dan merasa belum mau naik level, akreditasi akan diapprove secara otomatis. Jadi tidak harus melalui proses ini," ujar Nadiem Makarim dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Sementara, untuk perguruan tinggi yang ingin menaikan levelnya dalam akreditasi akan diprioritaskan pihak Kemendikbud.
Nadiem Makarim berjanji akan memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi.
Baca: Menilik Gaya Nadiem Makarim Persentasi Saat Peluncuran Program Kampus Merdeka
"Kalau saya mau diakreditasi, saya akan diprioritaskan tapi kalau tidak merasa butuh itu tidak apa-apa. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.
Nadiem juga membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengejar akreditasi internasional.
Perguruan tinggi yang telah mendapatkan akreditasi internasional akan otomatis mendapatkan akreditasi A di tingkat nasional.
Kemendikbud akan menetapkan daftar akreditasi internasional yang dapat diikuti oleh perguruan tinggi di tanah air.
Baca: Nadiem Makarim Buat Kebijakan Mahasiswa Dapat Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem membuka kesempatan bagi asosiasi profesi untuk melakukan akreditasi untuk perguruan tinggi. Menurutnya, lembaga tersebut lebih menguasai secara spesifik disiplin keilmuan sebuah prodi.