Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI

Diketahui, dalam video yang tersebar di media sosial, kelompok ini diketahui menginginkan bubarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki kelompok Negara Rakyat Nusantara yang tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Diketahui, dalam video yang tersebar di media sosial, kelompok ini diketahui menginginkan bubarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi pada prinsipnya penyidik sudah menyelidiki yah. Sedang menyelidiki daripada video yang viral tersebut. Tentunya penyidik akan mempersiapkan atau melihat apakah video itu adalah editan ataukah asli, semuanya tetap kita depankan asas praduga tak bersalah," kata Argo di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ia menuturkan, jika hasil penyelidikan ternyata ada pelanggaran hukum dari kelompok tersebut, maka bukan tidak mungkin kepolisian RI akan meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Kalau memang nanti kita dalam penyelidikan kita temukan tindak pidana, kita naikan ke penyidikan. Itu semua tahapnya seperti itu. Jadi tidak langsung menjustice tidak. Sesuai fakta hukum di lapangan," ungkap dia.

Baca: Terungkap, Prasasti Keraton Agung Sejagat Bukan Hasil Ukiran Empu Wijoyo Guno

Ketika disinggung kabar pemimpin kelompok itu sudah ditangkap polri, Argo mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dari internal polri.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita cek dulu ya," tukas dia.

Sebelumnya, setelah dihebohkan dengan Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire hingga Kesultanan Salacau di Tasikmalaya.

Nama Negara Rakyat Nusantara mendadak viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, kelompok ini diketahui menginginkan bubarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Munculnya NRN bermula dari seorang bernama Yudi Syamhudi Suyuti.

Dalam video di kanal YouTube-nya, yang diunggah sejak 27 Oktober tahun 2015, Yudi di depan para pendukungnya mengatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang tengah mereka perjuangkan.

Berikut Pernyataan Sikap Negara Rakyat Nusantara

Ada beberapa persoalan mendasar yang terjadi di wilayah nusantara untuk menjadi perhatian rakyat bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat.

Baca: Para Pengikut Keraton Agung Sejagat Lakukan Ritual-ritual Ini Setiap Selasa dan Jumat Kliwon

Negara Republik Indonesia telah menguasai selama 70 tahun wilayah nusantara beserta rakyat bangsa-bangsanya.

Namun sejak berdiri hingga saat ini, dan gagal memberikan kesejahteraan serta keamanan rakyat dan bangsanya.

Kecuali masalah-masalah perebutan kekuasaan para penguasa negara yang menghasilkan berbagai konflik terus menerus, kesenjangan ekonomi yang begitu besar dan krisis multidimensional yang kita rasakan saat ini karena sudah sangat rusaknya sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah:

1. Persoalan Kedaulatan Bangsa.
2. Persoalan Bangsa, Rakyat dan Negara.
3. Persoalan Yuridis NKRI.
4. Persoalan Tata NKRI.
5. Persoalan Hilangnya Aset-Aset Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar diatas, maka perlu kita menempatkan di mana posisi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat. Kemudian di mana posisi bangsa Indonesia.

Penempatan posisi ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah antara persoalan Rakyat Nusantara secara menyeluruh yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.

Baca: Deretan Pengakuan Petinggi Sunda Empire, Tak Rekrut Manusia hingga Mampu Hentikan Nuklir

Atas persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka Negara Rakyat Nusantara, menyatakan sikap sebagai Resolusi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Rakyat Nusantara mewakili rakyat bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewakili rakyat bangsa Indonesia.

2. Bahwa medaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari Sumpah Pemuda dengan kesepakatan Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Tanah Air dan Satu Bendera perlu dipertanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia.

Berbeda persoalan jika Sumpah Pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk suatu perjuangan melawan penjajah atau membentuk negara persatuan bangsa-bangsa.

Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang meyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa, seperti: Kesamaan Ras, bahasa, Adat Istiadat dan Sejarah serta Kepemilikan Wilayah.

Lahirnya bangsa Indonesia pada saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan memperalat pemuda-pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki hukum dasar dan norma berdirinya sebuah bangsa itu sendiri.

Sehingga kecelakaan sejarah ini kemudian mendorong perjuangan pendirian Negara Republik Indonesia sebagai alat dari kepentingan kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.

3. Negara Rakyat Nusantara dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui hak penentuan basib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi negara-negara merdeka.

4. Hak kedaulatan bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah bentuk hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan. Dan juga untuk mengatasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah. Sehingga dapat bermanfaat secara adil untuk kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa yang memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan pada setiap penduduk dari bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia Internasional, kecuali hanya diakui secara de facto. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang diakui secara yuridis oleh dunia Internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Akan tetapi Negara Rakyat Nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 di Belanda, karena tidak menempatkan kedudukan sejajar bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat dengan bangsa-bangsa di Eropa juga bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Di mana, perendahan kedudukan bangsa-bangsa nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan, setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam bentuk Republik Indonesia Serikat, maka di bentuk Uni Indonesia-Belanda yang kepala negaranya adalah Kerajaan Belanda.

Sedangkan perendahan kedudukan bangsa Papua Barat dinyatakan dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 akan diatur dalam waktu satu tahun. Hal ini secara eksplisit, Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasai melalui pihak negara Indonesia atau Belanda.

7. Dengan tidak diakuinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis, maka hasil pengakuan de facto-nya Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya berbentuk Negara Garapan atau Negara Boneka dari kepentingan internasional untuk menguasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di nusantara dan Papua Barat.

8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara dengan sistem berbentuk fasisme, totaliter atau otoritarian. Meskipun saat ini telah dikembangkan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi demokrasi tidak akan pernah menyejahterakan rakyatnya jika tetap di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.

9. Wilayah nusantara adalah wilayah yang dimiliki bangsa-bangsa merdeka dan tertata dalam pusat kewilayahan laut yang secara geografis berada pada dua samudera dan dua benua. Pusaran kelautan ini mencapai hampir sebagian besar arus kelautan diseluruh dunia. Dan nama nusantara sebagai wilayah hidupnya bngsa-bangsa yang berdiam di wilayah tersebut yang diakui dalam Hukum Internasional.

Dimana stempelnya dibuat dari kesepakatan negara-negara pada masa lalu yang berbentuk kerajaan-kerajaan. Akan tetapi kerajaan-kerajaan di nusantara telah dibubarkan oleh Indonesia, kecuali Kerajaan Yogyakarta.

10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset-aset yang hilang dari nusantara adalah milik rakyat dan bangsa-bangsa nusantara.

Di akhir pernyataan sikap tersebut dibacakan juga nama Yudi Syamhudi Suyuti, yang disebutkan sebagai Wakil Negara Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas