Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDI-P Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK: Kami Semakin Babak Belur!

Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri terkait kasus suap PAW dengan Wahyu Setiawan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
zoom-in Tim Hukum PDI-P Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK: Kami Semakin Babak Belur!
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri terkait kasus suap PAW dengan Wahyu Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih menjadi perdebatan.

Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan dalm video yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).

"Dimana pun saudara Harun Masiku berada termasuk keluarganya," ujar Wayan.

"Saya PDI-P menghimbau cepet menyerahkan diri, jelaskan masalahnya, cepet bela diri," lanjutnya.

Menurut Wayan, dengan kaburnya Harun Masiku malah membuat masalah bagi PDI-P.

"Karena dengan tidak munculnya Harun Masiku, PDI-P semakin babak belur," ungkap Wayan.

Berita Rekomendasi

"Maka makin cepet menyerahkan diri, makin diuntungkan dan diselamatkanlah PDI-P," imbuhnya.

Wayan juga menyoroti kerja KPK yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK hendaknya menepati asas-asas yang dimuat dalam Pasal 5 UU KPK mengenai kepastian hukum

"Jangan menggeledah tanpa surat izin," tegasnya.

Selain itu, Wayan meminta KPK untuk melihat pasal 47 ayat 4 mengenai kasus-kasus di bawah Rp 1 miliar apakah masih perlu KPK yang menangani.

"Padahal dalam undang-undang sudah jelas menyatakan seperti itu," kata dia.

Tim Hukum PDI-P Adukan Petugas KPK ke Dewan Pengawas

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas