Tim Hukum PDI-P Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK: Kami Semakin Babak Belur!
Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri terkait kasus suap PAW dengan Wahyu Setiawan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP menemui Dewan Pengawas KPK yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDI-P oleh penyidik KPK.
Melalui I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.
Dalam hal ini PDI-P menyampaikan tujuh point aduan di antaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDI-P.
"Surat yang berisi tujuh point," ungkap Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).
"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
Wayan pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.
Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.
Terkait penyegelan itu, PDI-P merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."
"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.
"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.
Wayan juga mengatakan PDI-P akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.
Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.