UPDATE CPNS 2019, Pelaksanaan SKD Ombudsman, Jadwal dan Lokasi hingga Tata Tertib Peserta
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ombudsman 2019 akan berlangsung pada Senin-Selasa (27-28/1/2020).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berlangsung pada Senin-Selasa (27/1/2020) hingga Februari 2020.
Seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD melalui website atau portal instansi masing-masing.
Tak terkecuali Ombudsman yang telah menginformasikan jadwal dan lokasi SKD pada Selasa (21/1/2020) lalu.
Berikut ini lokasi pelaksanaan SKD di 29 Provinsi Indonesia:
1. Provinsi Aceh berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
2. Provinsi Sumatera Utara berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
3. Provinsi Sumatera Barat berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
4. Provinsi Sumatera Selatan berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
5. Provinsi Kepulauan Riau berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam.
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang.
7. Provinsi Riau berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
8. Provinsi Bengkulu berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu.
9. Provinsi Jambi berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Jambi, Kota Jambi.
10. Provinsi Lampung berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
11. Provinsi Banten berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Banten, Kota Serang.
12. Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Kantor Pusat BKN Provinsi DKI Jakarta.
13. Provinsi Jawa Tengah berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
14. Provinsi Jawa Timur berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
15. Provinsi Bali berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Bali, Kota Denpasar.
16. Provinsi Kalimantan Barat berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
17. Provinsi Kalimantan Selatan berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin.
18. Provinsi Kalimantan Timur berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan.
19 Provinsi Kalimantan Utara berlokasi di Kantor UPT BKN alimantan Utara, Kota Tarakan.
20. Provinsi SULAWESI BARAT berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Barat, Kota Mamuju.
21. Provinsi Sulawesi Selatan berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
22. Provinsi Sulawesi Tengah berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
23. Provinsi Sulawesi Tenggara berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
24. Provinsi Sulawesi Utara berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
25. Provinsi Nusa Tenggara Barat berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
26. Provinsi Maluku berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Maluku, Kota Ambon.
27. Provinsi Maluku Utara berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate.
28. Provinsi Papua berlokasi di Kantor Regional BKN Provinsi Papua, Kota Jayapura.
29. Provinsi Papua Barat berlokasi di Kantor UPT BKN Provinsi Papua Barat, Kota Sorong.
Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah
ditentukan.
2. Peserta hadir paling lambat 60 Menit sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
4. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD.
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Peserta wajib membawa KTP/KK/Surat pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada panitia.
7. Peserta wajib sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.
8. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan), mengenakan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker).
9. Peserta pria memakai kemeja putih dan celana bahan hitam, sedangkan peserta wanita memakai blus putih dan rok panjang/celana panjang warna hitam dan jilbab warna abu–abu bagi yang mengenakan.
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
11. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
12. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta tes dan KTP/tanda identitas ke
dalam ruang tes.
13. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
a. Buku dan catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint.
c. Makanan dan minuman.
d. Jimat atau benda yang dianggap jimat.
e. Senjata api atau senjata tajam lainnya.
14. Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
ujian.
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Merokok dalam ruangan ujian.
15. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
16. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
17. Peserta harus menjaga kebersihan selama pelaksanaan ujian berlangsung.
18. Hal–hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Peserta juga dianjurkan memantau perkembangan informasi melalui akun media sosial Ombudsman, Twitter @OmbudsmanRI137, Instagram @ombudsmanri137
Untuk informasi lebih lengkap silakan klik LINK BERIKUT INI >>>
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.