Pemerintah Harus Tindak SPBU Asing yang Jual BBM Melebihi Harga Batas Atas
Jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan, mengapa SPBU asing yang beroperasi di Indonesia berani menjual harga di atas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi pertanyaan apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah atau ada kebijakan lain yang disembunyikan," kata Ferdinand Hutahaean dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (25/1/2020),
Ia mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU asing yang menjual BBM di atas batas atas yang ditentukan pemerintah.
"Ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri dan jika ini dibiarkan dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepan," katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Pebruari 2019, Menteri ESDM Ignatius Djohan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harha Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensindan Solar.
Baca: Jokowi Seloroh Hati-hati 2024 Kepada Sandiaga Uno, Politikus Demokrat: Itu Bukan Bahasa Politik
Baca: Ferdinand Hutahaean Debat dengan Haikal Hassan soal Kemacetan: Yang Ngrasain Macet Ya Warga Jakarta
Baca: Debat dengan Ferdinand Hutahaean yang Sebut Anies Buat Warga Rugi, Haikal Hassan Akhirnya Terdiam
Keputusan Menteri ESDM ini intinya mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen.
Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum.
Bila kita melihat revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah, harga batas atas BBM Umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum harga jualnya melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut.
"Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina," katanya.