Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ketum Vaporizer: Harusnya Ada Pendapat dari Kita

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ketum Vaporizer: Harusnya Ada Pendapat dari Kita
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.

Terkait dengan aturan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andriyanto angkat bicara.

Aryo menuturkan, pihaknya menghargai apa yang telah menjadi fatwa dari PP Muhammadiyah.

Namun, Aryo menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan fatwa haram vape.

Pernyataan tersebut disampaikan Aryo dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Sabtu (25/1/2020).

Penelitian Terbaru, Rokok Vape dengan Cepat Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung hanya Dalam 1 Bulan. Foto diperagakan model. (DOK. KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)
Penelitian Terbaru, Rokok Vape dengan Cepat Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung hanya Dalam 1 Bulan. Foto diperagakan model. (DOK. KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON) (DOK. KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)

"Tapi yang paling kita sayangkan itu, kita sebagai pelaku industri."

"Penggunanya ini tidak diikutsertakan dalam perumusan si fatwa itu," ujar Aryo.

Berita Rekomendasi

Menurut Aryo, seharusnya pembahasan soal vape ini dibicarakan secara adil.

Sebab, ada sisi yang pro dan ada sisi yang kontra terhadap dikeluarkannya fatwa tersebut.

"Apalagi itu mencakup hidup orang banyak, ini fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah harusnya ada pendapat dari kita," terangnya.

Satu di antara poin dikeluarkan fatwa haramnya vape yang sangat disayangkan oleh Aryo adalah soal penyebutan kandungan adiktif dalam vape yang lebih tinggi daripada rokok konvensional.

"Padahal kandungan di vape ini nikotinnya lebih rendah," jelasnya.

Aryo menyebut, pihaknya memang kurang setuju dengan dikeluarkannya fatwa ini.

"Memang kita dari sisi vape ini tidak bisa bilang 100 persen baik, tapi ini kan lebih baik dari pada rokok konvensional," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas