PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ketum Vaporizer: Harusnya Ada Pendapat dari Kita
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.
Terkait dengan aturan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andriyanto angkat bicara.
Aryo menuturkan, pihaknya menghargai apa yang telah menjadi fatwa dari PP Muhammadiyah.
Namun, Aryo menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan fatwa haram vape.
Pernyataan tersebut disampaikan Aryo dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Sabtu (25/1/2020).
"Tapi yang paling kita sayangkan itu, kita sebagai pelaku industri."
"Penggunanya ini tidak diikutsertakan dalam perumusan si fatwa itu," ujar Aryo.
Menurut Aryo, seharusnya pembahasan soal vape ini dibicarakan secara adil.
Sebab, ada sisi yang pro dan ada sisi yang kontra terhadap dikeluarkannya fatwa tersebut.
"Apalagi itu mencakup hidup orang banyak, ini fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah harusnya ada pendapat dari kita," terangnya.
Satu di antara poin dikeluarkan fatwa haramnya vape yang sangat disayangkan oleh Aryo adalah soal penyebutan kandungan adiktif dalam vape yang lebih tinggi daripada rokok konvensional.
"Padahal kandungan di vape ini nikotinnya lebih rendah," jelasnya.
Aryo menyebut, pihaknya memang kurang setuju dengan dikeluarkannya fatwa ini.
"Memang kita dari sisi vape ini tidak bisa bilang 100 persen baik, tapi ini kan lebih baik dari pada rokok konvensional," terangnya.