Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siapkan Sejumlah Langkah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan berbagai upaya supaya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut tidak jadi diberlakukan.
KSPI akan menggugat pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca: KSPN: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dilakukan Sepihak
"Nanti judicial review ke MK atau kita melakukan citizen law suit, kita melakukan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena kita sebagai buruh dirugikan atas adanya Omnibus Law ini," ujar Said Iqbal dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Selain melakukan gugatan ke MK, KSPI pun akan melakukan lobi-lobi politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: Pelajari Omnibus Law, DPR Bakal Studi Banding ke Amerika Serikat?
Lewat anggota dewan, serikat pekerja berharap pemerintah membatalkan kluster ketenagakerjaan dalam aturan Omnibus Law.
"Hal itu lantaran adanya risiko buruh tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja yang layak," ujar Said Iqbal.
Serikat pekerja juga mengancam akan melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menolak aturan tersebut jika tuntutannya tidak didengarkan pemerintah.
Baca: KSPI Khawatir Upah Per Jam di RUU Omnibus Law Jadi Akal-akalan Pengusaha
"Langkah gerakan pasti ada. Aksi-aksi (demonstrasi) akan berlanjut mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional," katanya.
Saat ini, sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020.
Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
Khusus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.
Kelompok buruh misalnya, menilai aturan tersebut lebih menguntungkan korporasi.
Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai aturan tersebut bisa berdampak positif bagi perekonomian karena memperluas lapangan kerja.
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha.
Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan.