Pemerintah Diminta Larang WNA asal China Masuk ke Indonesia, Ini Kata Akademisi UI
Menurut Hikmahanto, Pemerintah Indonesia akan dianggap melanggar HAM, ketika melarang WNA asal China datang ke Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Pemerintah Indonesia tak bisa melarang masuknya warga negara China untuk datang ke tanah air, meskipun hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
Menurut Hikmahanto, Pemerintah Indonesia akan dianggap melanggar HAM, ketika melarang WNA asal China datang ke Indonesia.
"Karena itu dianggap melanggar HAM dan bisa diprotes oleh pemerintah China," jelas Hikmahanto.
Baca: Virus Corona Disebut sebagai Senjata Biologi China, Prediksi Bill Gates akan jadi Kenyataan?
Baca: Virus Corona Mewabah, Simak Video Viral Cara Penggunaan Masker Bedah yang Tepat
Baca: Diduga Terjangkit Virus Corona, Penerjemah Turis China Kini Dirawat di RSUP Kandau Manado
Hikmahanto menuturkan, yang pemerintah bisa lakukan yaitu pengecekan kesehatan yang teliti ketika siapapun yang berasal dari China.
"Pengecekan yang teliti wajib dilakukan apakah menderita demam tinggi atau tidak," ucapnya
"Kalau ada yang terindikasi maka harus dipisahkan dan langsung dibawa ke RS untuk dilakukan pengecekan," jelasnya.
Selain itu, pemerintah perlu segera mengeluarkan peringatan atau travel warning bagi warga negara Indonesia bepergian ke China. Hal itu perlu dilakukan seiring dengan merebaknya virus corona di wilayah tersebut.
"Pemerintah perlu membuat travel warning ke China," ujar Prof Hikmahanto.
Melalui travel warning itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kunjungan ke China, jika tidak penting dan mendesak.
Dengan demikian menurutnya mewabahnya virus yang mematikan itu bisa diantisipasi tidak menyebar di Indonesia.
Tutup Sementara
Merebaknya wabah virus corona membuat sejumlah negara khawatir. Apalagi hingga saat ini, virus yang disebut mirip Sindrom Pernapasan Akut Parah (SARS) ini telah menjangkiti 1.300 orang dan membunuh 41 orang di Cina.
Virus corona diketahui juga sudah menyebar ke 12 negara lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyerukan agar pemerintah untuk sementara menutup masuknya warga negara asing asal China.
Hal ini dilakukan agar penyebaran virus corona tidak masuk ke Indonesia.
"Demi keselamatan warga, sebaiknya pemerintah untuk sementara menutup masuknya warga negara asing asal China, sampai situasi memungkinkan," kata Hasanuddin, Sabtu (25/1/2020).
Hasanuddin juga mengimbau agar warga negara Indonesia yang berada di Wuhan Cina, tempat awal ditemukannya virus Cina untuk tidak panik.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 93 warga negara Indonesia berada di Wuhan dan mayoritas adalah mahasiswa.
Sebelumnya, KBRI Beijing mencatat 428 WNI yang tinggal di Provinsi Hubei dan 200 di!ntaranya di Wuhan.
Namun sebagian besar sudah pulang ke Tanah Air untuk mengisi liburan musim dingin yang bertepatan dengan masa libur Tahun Baru Imlek dan libur semester.
"Pemerintah juga harus terus secara masif memantau keberadaan WNI yang masih tertahan di China. Kabar yang saya terima sejauh ini kondisi WNI di Wuhan baik dan sehat," kata purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini.
Informasi yang dihimpun, virus corona baru atau 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV) ini berasal dari sebuah pasar hewan di kota Wuhan, di mana hewan-hewan eksotik dan daging hewan liar diperdagangkan.
Virus ini juga disebut sebagai virus corona Wuhan.
Kasus pertama virus ini muncul pada Desember 2019 lalu dan semakin menyebar luas hingga kini.
Virus corona baru asal Wuhan ini dinyatakan bisa menular dari manusia ke manusia. Diketahui virus corona pada umumnya hanya menyebar antar hewan, atau dari hewan ke manusia.
Penyebaran virus corona ini juga sangat cepat, hingga saat ini beberapa negara melaporkan warganya yang terinfeksi diantaranya Hongkong, Perancis, Jepang, Australia, Korea Selatan, Malaysi dan Nepal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.