Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegakan Hukum di Laut, KSOP Tarakan Tuntaskan Dua Kasus Pelanggaran Pelayaran

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasi

Editor: Content Writer
zoom-in Penegakan Hukum di Laut, KSOP Tarakan Tuntaskan Dua Kasus Pelanggaran Pelayaran
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilutrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasil menuntaskan dua kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 serta Nakhoda Kapal Motor (KM) Azhar.

Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan sehingga kedua kapal diamankan oleh KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu.

Kepala Kantor Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kedua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan.

"Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi 2 berkas perkara," terang Syaharuddin.

Atas pelanggaran tersebut, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis (23/1) untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Seperti diketahui, kapal SB. Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019. Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.

Kedua nakhoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga selaku regulator kami harus bertindak tegas terhadap pelanggarannya," ucap Ahmad.

Pihaknya mengimbau kepada para nakhoda dan pengguna jasa transportasi laut agar lebih patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

"Kami minta semua pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan kami akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini semata-mata agar tercipta aspek keselamatan pelayaran dimana keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Ahmad. (dda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas