Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR: Belum Ada Urgensi Pembentukan DKN

Charles Honoris membeberkan, wacana adanya DKN sebenarnya sudah pernah digulirkan melalui Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR: Belum Ada Urgensi Pembentukan DKN
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Diskusi Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). 

Di samping itu, anggota DKN yang dipilih bukan hanya dari pemerintah, tapi juga perwakilan masyarakat.

“Menjaga kekhawatiran keterlibatan militer di sektor keamanan sipil, pelanggaran HAM,” kata Charles.

Meski secara legal bisa saja dilakukan, namun melahirkan DKN tanpa ada pelibatan DPR dengan hanya melalui Perpres dinilai kurang pantas.

Hal ini mengingat kewenangan strategis dimiliki DKN.

“Melahirkan DKN melalui Prepres, secara legal bisa saja, tapi apakah pantas lembaga memiliki kewenangan strategis seperti ini melalui Perpres, DPR tidak dilibatkan,” ujarnya.

Baca: RKUHP Sudah Ditolak, Politisi PDIP Imbau Demo Anarkis Dihentikan

Sementara itu, perwakilan KSP Mufti Makaarim mengatakan istana belum membahas ataupun membicarakan perihal naskah ataupun draft tertentu terkait DKN.

Proses yang sedang berjalan disebutkannya masih dibahas di level kementerian dan lembaga.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas