Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Belum Ada Urgensi Pembentukan DKN

Charles Honoris membeberkan, wacana adanya DKN sebenarnya sudah pernah digulirkan melalui Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR: Belum Ada Urgensi Pembentukan DKN
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Diskusi Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). 

Penetapan dan pengendalian keamanan juga harus dipastkkan berada di tangan presiden, bukan DKN.

Di samping itu, anggota DKN yang dipilih bukan hanya dari pemerintah, tapi juga perwakilan masyarakat.

“Menjaga kekhawatiran keterlibatan militer di sektor keamanan sipil, pelanggaran HAM,” kata Charles.

Meski secara legal bisa saja dilakukan, namun melahirkan DKN tanpa ada pelibatan DPR dengan hanya melalui Perpres dinilai kurang pantas.

Hal ini mengingat kewenangan strategis dimiliki DKN.

“Melahirkan DKN melalui Prepres, secara legal bisa saja, tapi apakah pantas lembaga memiliki kewenangan strategis seperti ini melalui Perpres, DPR tidak dilibatkan,” ujarnya.

Baca: RKUHP Sudah Ditolak, Politisi PDIP Imbau Demo Anarkis Dihentikan

Sementara itu, perwakilan KSP Mufti Makaarim mengatakan istana belum membahas ataupun membicarakan perihal naskah ataupun draft tertentu terkait DKN.

Berita Rekomendasi

Proses yang sedang berjalan disebutkannya masih dibahas di level kementerian dan lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas