Anggota DPR: Belum Ada Urgensi Pembentukan DKN
Charles Honoris membeberkan, wacana adanya DKN sebenarnya sudah pernah digulirkan melalui Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Penetapan dan pengendalian keamanan juga harus dipastkkan berada di tangan presiden, bukan DKN.
Di samping itu, anggota DKN yang dipilih bukan hanya dari pemerintah, tapi juga perwakilan masyarakat.
“Menjaga kekhawatiran keterlibatan militer di sektor keamanan sipil, pelanggaran HAM,” kata Charles.
Meski secara legal bisa saja dilakukan, namun melahirkan DKN tanpa ada pelibatan DPR dengan hanya melalui Perpres dinilai kurang pantas.
Hal ini mengingat kewenangan strategis dimiliki DKN.
“Melahirkan DKN melalui Prepres, secara legal bisa saja, tapi apakah pantas lembaga memiliki kewenangan strategis seperti ini melalui Perpres, DPR tidak dilibatkan,” ujarnya.
Baca: RKUHP Sudah Ditolak, Politisi PDIP Imbau Demo Anarkis Dihentikan
Sementara itu, perwakilan KSP Mufti Makaarim mengatakan istana belum membahas ataupun membicarakan perihal naskah ataupun draft tertentu terkait DKN.
Proses yang sedang berjalan disebutkannya masih dibahas di level kementerian dan lembaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.