Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Peserta dapat mengikuti SKD apabila telah dinyatakan lolos verifikasi berkas lamaran masing-masing instansi.

Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TES CPNS - Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10).
TES CPNS - Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Rekomendasi Untuk Anda

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Senin (27/1/2020).

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas