Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019
Melansir Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.