Politikus PDIP: Menkominfo Harus Turun Tangan Atasi Kisruh TVRI, Jangan Pura-pura
Effendi Simbolon meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tidak diam diri melihat kisruh di internal TVRI
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tidak diam diri melihat kisruh internal di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Menurutnya, Menkominfo harus turun tangan untuk menjadi mediator antara dewan pengawas dan direksi TVRI yang sedang berkonflik.
"Tidak bisa Menkominfo mengumpulkan teman-teman dalam acara informal tapi tidak solutif, jangan berpura-pura gitu loh, akting, drama begitu," ujar Effendi Simbolon saat rapat dengar pendapat dengan direksi TVRI di ruang Komisi I DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca: Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI, DPR: TVRI adalah Aset Bangsa, Harus Dilakukan Audit
Ia menilai, Menkominfo perlu menghadirkan atau mempertemukan dewas dan direksi TVRI dengan cara prosedur yang benar.
"Kalau tingkat kejahatan direksi itu dianggap pidana, laporkan ke kepolisian, bukan serta merta kemudian dipecat," ucap Effendi.
"Tidak bisa Dewas semena-mena begitu. Kami punya insting politik, persoalan ini tidak sesederhana seperti ini," sambung Effendi.
Baca: Effendi Simbolon Duga Ada Pihak yang Sengaja Ingin Depak Helmy Yahya Dari TVRI
Diketahui, Helmy Yahya dipecat dari posisi Direktur Utama TVRI.
Helmy Yahya pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak berdasar.
Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Baca: Respons Isyarat Jokowi, PDIP Sebut Sandiaga Belum Penuhi Kriteria Jadi Presiden: Kurang Mumpuni
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Direksi TVRI bingung