Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur pengangkatan Dewas yang harus melalui panitia seleksi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat melakukan penandatanganan pakta integritas disaksikan oleh Ketua KPK lama Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2020 Tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur pengangkatan Dewas yang harus melalui panitia seleksi.

Dalam pasal 4 PP tersebut Presiden membentuk panitia seleksi (Pansel) Dewas. Adapun komposisi Pansel berasal dari unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat.

Baca: Komisi III Gelar RDP dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

"Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang yang terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," bunyi Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 2020.

Sementara itu struktur panitia seleksi terdiri dari satu ketua yang berasal dari unsur pemerintahan. Sementara 8 orang lainnya merupakan anggota.

Baca: Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Cuma Diambil Pasal yang Bertentangan

Adapun tugas panitia seleksi Dewas, pertama yakni mengumumkan adanya penerimaan anggota Dewas, setelah itu menggelar proses pendaftaran, lalu mengumumkan calon anggota Dewas. Jumlah calon anggota Dewas harus dua kali lipat jumlah Anggota Dewas yang diterima atau 10 orang.

Seluruh nama calon hasil Pansel nantinya diserahkan kepada Presiden, kemudian diserahkan ke DPR untuk selanjutnya mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.

Berita Rekomendasi

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 16 Januari 2020, dan telah diundangkan pada 20 Januari 2020, Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas