Presiden Jokowi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur pengangkatan Dewas yang harus melalui panitia seleksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2020 Tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur pengangkatan Dewas yang harus melalui panitia seleksi.
Dalam pasal 4 PP tersebut Presiden membentuk panitia seleksi (Pansel) Dewas. Adapun komposisi Pansel berasal dari unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat.
Baca: Komisi III Gelar RDP dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
"Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang yang terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," bunyi Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 2020.
Sementara itu struktur panitia seleksi terdiri dari satu ketua yang berasal dari unsur pemerintahan. Sementara 8 orang lainnya merupakan anggota.
Baca: Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Cuma Diambil Pasal yang Bertentangan
Adapun tugas panitia seleksi Dewas, pertama yakni mengumumkan adanya penerimaan anggota Dewas, setelah itu menggelar proses pendaftaran, lalu mengumumkan calon anggota Dewas. Jumlah calon anggota Dewas harus dua kali lipat jumlah Anggota Dewas yang diterima atau 10 orang.
Seluruh nama calon hasil Pansel nantinya diserahkan kepada Presiden, kemudian diserahkan ke DPR untuk selanjutnya mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 16 Januari 2020, dan telah diundangkan pada 20 Januari 2020, Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi.